Rabu, 07 November 2012

[TIK] Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi




Penjelasan Etika :
Etika berasal dari bahasa Yunani Ethikos yang bearti timbul dari kebiasaan.Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar,salah,baik,buruk,dan tanggung jawab.Dan harus di terapkan dalam penggunaan Teknologi komunikasi dan informasi.Salah satu contoh Penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun dalam berkomunikasi melalui internet.

A. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) Kekayaan Intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal
HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat
kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
   


-hak cipta atau copyright
-hak kekayaan industri atau industrial property right

Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan
sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia
dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.
66   Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a.  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
    memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
    pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
    inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
    kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
    dan bersifat pribadi.
c.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
    lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d.  Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang
    menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
    dari pihak yang menerima hak tersebut.
e.  Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
    penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet,
    atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,
    atau dilihat orang lain.
f.  Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan
    maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
    ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
    (sementara).
g.  Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
    bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
    yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
    melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
    persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.


 B. Aturan-aturan Hak Cipta Perangkat Lunak.

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang
Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:   

-Undang-undang No. 6 Tahun 1982
-Undang-undang No. 7 Tahun 1987

-Undang-undang No. 12 Tahun 1997
 

Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:

                                       Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
   tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/
   atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
   pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya
   rekaman suara atau rekaman bunyi.


C. Dampak Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik
dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal
ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat
penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi
pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a.   duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b.   penjualan perangkat lunak bajakan
c.   instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d.   modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a.   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
     pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
     sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
     tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b.   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
     kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
     (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
     rupiah).
c.   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
     kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
     paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
     ratus juta rupiah)


D. Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil
karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.
Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain.


Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknya
pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai
pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak
pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait
karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni
lain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah
umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk
perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin.
Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi
   tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita
   dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus
   membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh
   diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.




E. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah
yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.
Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-hari
menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus
memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah
monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran
partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan elektron
dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu,
elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di
tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2. sinar ultraviolet
3. gelombang mikro
4. radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.
Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika
Anda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk
mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.
Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pula
faktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh,
posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dan
gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akan
memberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerja
secara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimana
mengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikut
ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer.
Bagian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Dengan
posisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepat
merasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saat
menghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
Bagian punggung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saat
menggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau ke
kanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga dengan
baik oleh sandaran kursi.
Bagian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agar
pundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
Posisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih
besar dari 90 derajat.


Bagian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.
Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan
Anda tetap terjaga:
  -sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda

-usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
 -gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan atur pencahayaan monitor.
Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan dan
minum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.
Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktor
berikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
Posisi monitor
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk
mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
    letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup)
   - atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda

   - aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu redup
    -gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.

Posisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
Posisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Anda
gunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelah
kiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
Posisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebih
nyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.
Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karena perangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.



Monitor
Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukup
besar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek
atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
Kotak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat
mengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting,
kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapat
ditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakan
seutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kita
harus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindari
korsleting.
 

Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik,
jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak
perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.